Syarat mudik lebaran tahun 2022 sudah dikeluarkan.
Mudik atau pulang kampung memang sudah menjadai tradisi di Indonesia. Tradisi mudik ini hampir dilakukan oleh semua pemeluk agama ketika tiba waktu menjelang Hari Raya.
Sayangnya, tradisi ini mulai diperketat beberapa tahun terakhir disebabkan oleh adanya pendemi Covid-19. Banyak dari mereka yang bekerja jauh dari kampung halamannya dipaksa menahan rindu terhadap sanak saudaranya. Termasuk Anda, bukan?
Namun, jangan khawatir. Pasalnya, pemerinah telah mengeluarkan aturan baru bagi mereka yang hendak pulang ke kampung halamannya. Setidaknya, aturan ini bisa memberikan solusi bagi mereka yang hendak mudik lebaran di tahun 2022.
Pemerintah sudah memutuskan bahwa mudik di tahun 2022 ini diperbolehkan. Namun, siapapun yang akan pulang kampung di tahun ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat dan aturan perjalanan mudik ini tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Berikut syarat dan aturan mudik lebaran 2022
- Orang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau boostery, tidak wajib test RT-PCR dan antigen.
- Orang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukan hasil test RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, atau antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam.
- Bagi Anda yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukan test RT-PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam.
- Orang yang belum bisa divaksin akibat penyakit komorbid wajib menunjukan hasil test RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Anak usia < 6 tahun, tidak wajib melakukan test RT-PCR. Tapi, wajib didampingi oleh mereka yang memenuhi syarat dan aturan perjalanan di atas.
- Aturan di atas berlaku untuk moda transportasi udara, laut dan darat (pribadi dan umum), penyeberangan dan kereta api antarkota
Aturan dan syarat mudik lebaran di atas berlaku mulai 2 April 2022. dan jangan lupa tetap menjalakan 3M yang sudah ditetapkan.
vfdbgbg