Daftar NPWP Online Lewat HP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP berguna untuk membayar pajak dan mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan. Selain itu, NPWP juga sering menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen penting, seperti paspor, kredit, dan lain-lain.
Namun, banyak orang yang merasa kesulitan untuk mendaftar NPWP karena harus datang ke kantor pajak dan mengurus berkas-berkas yang cukup banyak. Padahal, sekarang sudah ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk daftar NPWP online lewat HP.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa Anda ikuti:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum Anda daftar NPWP online lewat HP, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis dan kategori NPWP yang Anda ajukan.
Untuk NPWP pribadi, ada tiga kategori, yaitu:
- Wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA.
- Wajib pajak individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari lurah atau kepala desa.
- Wanita kawin yang memilih hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA, fotokopi NPWP suami, fotokopi KK, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Untuk NPWP badan, ada dua kategori, yaitu:
- Badan usaha yang berorientasi profit. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen pendirian usaha, fotokopi NPWP salah satu pengurus usaha, dan fotokopi izin usaha dari instansi berwenang.
- Badan usaha non-profit. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen pendirian usaha dan fotokopi izin operasional dari instansi berwenang.
Setelah Anda memiliki dokumen-dokumen tersebut, Anda harus memindai atau mengambil foto dokumen tersebut dengan kualitas yang baik dan jelas.
2. Buat Akun di Situs e-Registration Pajak
Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah membuat akun di situs e-Registration Pajak. Situs ini adalah situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online.
Berikut ini adalah cara membuat akun di situs e-Registration Pajak:
- Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ di browser HP Anda.
- Pilih menu “Daftar Akun”.
- Masukkan email aktif, password, dan kode captcha. Pastikan email dan password Anda mudah diingat karena akan digunakan untuk login nanti.
- Klik “Daftar”.
- Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP dengan link aktivasi akun. Buka email tersebut dan klik link aktivasi akun.
- Akun Anda sudah berhasil dibuat dan siap digunakan untuk daftar NPWP online lewat HP.
3. Isi Formulir Permohonan NPWP
Setelah Anda membuat akun di situs e-Registration Pajak, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan NPWP. Formulir ini berisi data diri dan data usaha Anda yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
Berikut ini adalah cara mengisi formulir permohonan NPWP:
- Login ke situs https://ereg.pajak.go.id/ dengan email dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Pilih menu “Permohonan NPWP”.
- Pilih jenis dan kategori NPWP yang Anda ajukan. Misalnya, NPWP pribadi untuk wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Isi data usaha Anda, seperti nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, omset usaha, dan lain-lain. Jika Anda tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, Anda bisa melewati bagian ini.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis dan kategori NPWP yang Anda ajukan. Pastikan dokumen yang Anda unggah berformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
- Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapatkan nomor registrasi permohonan NPWP yang harus Anda catat atau simpan.
4. Cetak Bukti Pendaftaran NPWP
Setelah Anda mengisi formulir permohonan NPWP, langkah selanjutnya adalah mencetak bukti pendaftaran NPWP. Bukti ini berisi data diri dan data usaha Anda yang sudah terdaftar di sistem DJP.
Berikut ini adalah cara mencetak bukti pendaftaran NPWP:
- Login ke situs https://ereg.pajak.go.id/ dengan email dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Pilih menu “Cetak Bukti Pendaftaran”.
- Masukkan nomor registrasi permohonan NPWP yang sudah Anda dapatkan sebelumnya.
- Klik “Cari”.
- Akan muncul bukti pendaftaran NPWP dalam format PDF. Klik “Cetak” untuk mencetak bukti tersebut.
- Simpan bukti pendaftaran NPWP tersebut dengan baik karena akan digunakan untuk mengambil kartu NPWP nanti.
5. Ambil Kartu NPWP di Kantor Pajak
Setelah Anda mencetak bukti pendaftaran NPWP, langkah terakhir adalah mengambil kartu NPWP di kantor pajak. Kartu ini adalah kartu identitas resmi dari DJP yang berisi nomor pokok wajib pajak Anda.
Berikut ini adalah cara mengambil kartu NPWP di kantor pajak:
- Datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa bukti pendaftaran NPWP dan KTP asli atau paspor asli bagi WNA.
- Tunjukkan bukti pendaftaran NPWP dan KTP asli atau paspor asli kepada petugas kantor pajak.
- Petugas kantor pajak akan memeriksa data dan dokumen Anda serta mencocokkannya dengan sistem DJP.
- Jika data dan dokumen Anda sudah sesuai dan lengkap, petugas kantor pajak akan memberikan kartu NPWP kepada Anda.
- Kartu NPWP Anda sudah berhasil diterbitkan dan siap digunakan.
Demikianlah langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Dengan memiliki NPWP, Anda bisa membayar pajak secara tepat dan mendapatkan berbagai manfaat perpajakan. Selamat mencoba!